Kamis, 28 April 2011

PATOLOGI SOSIAL (Dalam spesifikasi pelacuran)


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Adat istiadat dan kebudayaan mempunyai nilai pengontrol dan nilai sanksional terhadap tingkah laku masyarakatnya. Tingkah laku yang dianggap tidak cocok, melanggar norma dan adat istiadat atau suatu tingkah laku yang tidak terintegrasi dengan umum dianggap sebagai “masalah sosial” . Masalah sosial ini pada hakekatnya juga merupakan fungsi-fungsi struktural dari totalitas sistem sosial yaitu produk atau konsekuensi yang tidak diharapkan dari satu sistem sosio-kultural.
Masyarakat yang mengalami disorganisasi mengalami  perubahan-perubahan yang serba cepat, tidak stabil, tidak ada kesinambungan pengalaman dari satu  kelompok dengan kelompok lainnya yang tidak ada intimitas organik dalam relasi sosial, kurannya atau tidak adanya persesuaian diantara para anggota masyarakat.
W.I thomas dan Charles H Cooley banyak menyoroti masyarakat primer yang kecil strukturnya dengan interrelasi yang intim dan menemukan banyak abnormalitas dalam masyarakat sekunder yang terorganisir secara formal seperti yang terdapat dikota-kota besar. Cooley menganggap kehidupan sosial ini sebagai proses organik, yang mana terdapat interaksi yang timbal balik dari masyarakat dengan individu. Menurutnya disorganisasi sosial itu dimunculkan oleh adanya sifat yang dinamis dari relasi-relasi individual dengan institusi-institusi/perlembagaan masyarakat . institusi-institusi itu  merupakan alat atau sarana guna memenuhi kebutuhan manusiawi para anggota masyarakat. Sekaligus jg sebagai alat pengontrol dan pembatas tingkah laku dalam  masyarakat.
Salah satu masalah sosial dalam masyarakat adalah pelacuran atau lebih dikenal dengan prostitusi yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikannya. Pelacuran itu dalam bahas latin pro-stituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zinah, melakukan persundalan, percabulan, pergendakan. Sedang prostitue adalah pelacur atau sundal yang dikenal dengan WTS atau wanita tuna susila. Tuna susila yang artinya tidak susila atau kurang beradab karena keroyalan relasi seksualnya, dalam penyerahan diri pada banyak laki-laki untuk pemuasan seksual, dan mendapatkan imbalan jasa atau uang bagi pelayanannya. Tuna susila juga dapat diartikan sebagai salah tingkah, tidak susila atau gagal menyesuaikan diri terhadap norma-norma susila. Maka pelacur itu tidak pantas kelakuannya dan bisa mendatangkan penyakit baik kepada oranglain yang bergaul dengannya maupun dengan dirinya sendiri.


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Definisi Prostitusi dan Promiskuitas
a.    Prostitusi
Profesor W.A. Bonger dalam tulisannya “maatschap pelijke Oorzaken der Prostitutie mendefinisikan Prostitusi adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai  mata pencaharian.
Peraturan pemerintah DKI jakarta Raya tahun 1967 mengenai penanggulangan masalah pelacuran, menyatakan Wanita tuna Susila adalah wanita yang mempunyai kebiasaan melakukan hubungan kelamin diluar perkawinan baik dengan imbalan jasa maupun tidak.
Sedang Pasal 296 KUHP mengenai prostitusi  tersebut menyatakan:  Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasannya, dengan sengaja  mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan  atau denda sebanyak –banyaknya seribu rupiah.
Dimasukan dalam kategori pelacuran antara lain adalah:
Ø  Pergundikan
Pemeliharaan bini tidak resmi, bini gelap atau perempuan piaraan. Mereka hidup sebagai suami istri, namun tanpa ikatan perkawinan. Gundik –gundik  orang asing ini pada zaman pemerintahan belanda dahulu disebut nyai.                                                                       
Ø  Tante girang/loose married woman
Wanita yang sudah kawin, namun tetap melakukan hubungan erotik dan seks dengan laki-laki lain baik secara iseng untuk mengisi waktu kosong, bersenang-senang dan berpengalaman mendapatkan seks lainnya maupun secara internasional intuk mendapatkan penghasilan.


Ø  Gadis-gadis panggilan
Wanita-wanita yang menyediakan diri untuk dipanggil dan dipekerjakan sebagai prostituse, melalui saluran tertentu yang dimana ibu-ibu rumah tangga, pelayan toko, pegawai-pegawai, buruh perusahaan, gadis SMA dan mahasiswi.
Ø  Gadis-gadis bar atau B-girls
Wanita yang bkerja di bar-bar sebagai pelayan barsekaligus bersedia melakukan pelayan seks kepada pengunjung
Ø  Gadis-gadis juvinile delinquent
Gadis-gadis muda jahat yang didorong oleh ketidakmatangan emosinya atau keterbelakangan inteleknya, menjadi sangat pasif dan sugestibel. Cirinya adalah sangat lemah akibatnya mereka itu mudah sekali  pecandu minuman-minuman keras, ganja, heroin, morvin dan lain sebagainya sehingga mudaah tergiur melakukan perbuatan amoril seksual dan pelacuran
Ø  Gadis-gadis binal/free girl
mereka disebut sebagai bagong liur atau babi hutan yang mabuk. Mereka adalah gadis-gadis sekolah atau putus study akademi di fakultasdengan pendirian yang brengsek dan menyebarluaskan kenebasan seks secara  ekstrim untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Ø  Gadis-gadis taxi
Yang dimana ditawarkan dan dibawa ketempat pelesiran dengan taksi atau becak
Ø  Penggali emas/gold-diggers
Ratu-ratu cantik, wanita cantik, penyanyi, pemain panggung, bintang film, pemain sandiwara teater atau opera, anak wayang yaang pandai merayu dan bermain cinta untuk mengeduk kekayaan orang yang berduit. Pada umumnya, sulit sekali mereka untuk diajak bermain seks yang mereka utamakan adalah dengan keliahaiannya menggali emas dan kekayaan dari kekasihnya.

Ø  Hostes/pramuria
Bentuk pelacur halus sedang pada hakekatnya itu adalah predikat baru dalam pelacuran sebab dilantai dasar mereka itu membiarkan diri dipeluk, dicium dan diraba-raba seluruh badannya.
Ø  Promiskuitas/promiscuity
Hubungan seks secara bebas dan awut-awutan dengan pria manapun juga dan dilakukan dengan banyak laki-laki

b.    Promiskuitas
  Prokmiskuitas itu merupakan tindak seksual yang immoril, karena sangat tidak susila, terang-terangan secara terbuka, sangat kasar, menyolok, dilakukan dengan banyak laki-laki sehingga ditolak oleh masyarakat. Penganut-penganut promiskuitas itu menuntut adanya seks bebas secara extrim, dalam iklim “cinta bebas”. Dengan jalan promiscuous atau “campur aduk seksual tanpa aturan”, para penganutnya ingin mendapatkan pengalaman-pengalamanseksual yang hebat-hebat, sangat intensif dan exsesif berlebih-lebihan tanpa dibatasi oleh norma-norma susila dan sosial, tanpa dihalang-halangi oleh tabu dan larangan-larangan agama yang mengatur kebebasan manusia dalam relasi seksnya. Wanita yang melakukan miscuous disebut sebagai “amatrice”, sedang laki-lakinya disebut sebagai “amateur".

2.    Motif-motif yang Melatarbelakangi Pelacuran

Isi pelacuran atau moti-motif yang melatarbelakangi tumbuhnya pelacuran pada wanita itu beranekaragam yaitu : (1) Adanya kecenderungan melacurkan diri untuk menhindarkan dari kesulitan hidup dan mendapatkan kesenangan melalui “jalan pendek”. Kurang pengetian, kurang pendidikan dan buta huruf sehingga menghalalkan pelacuran. (2) Ada nafsu-nafsu seks yang abnormal, tidak terintegrasi dalam kepribadian dan keroyalan seks. Histeris dan hyperseks sehinga tidak merasa puas  dengan satu pria/suami. (3) Tekanan ekonomi, faktor kemiskinan: ada pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahankan kelangsunagn hidupnya  khususnya untuk mendapatkan status sosial yang lebih baik. (4)  Aspiral materiil yang tinggi pada diri wanita dan kesenangan ketamakan terhadap pakaian-pakaian indah dan perhiasan mewah. (6) Rasa ingin tahu gadis-gadis dan anak-anak kecil pada masa pubervpada masalah seks, yang kemudian terhasut bujukan-bujukan yang tejerumus dalam dunia pelacuran (7) Anak-anak gadis yang berontak terhadapotoritas orang tua yang menekankan tabu dan peraturan seks. (8) Pada masa kanak-kanak pernah melakukan hubungan seks sebelum perkawinan(ada pre-marital seksrelation) untuk sekedar isengatau untuk menikmati “masa indah”di kala muda. (9) gadis-gadis dari daerah slums (perkampunagn-perkampungan melarat dan kotor) dengan lingkungan yang immoril yang sejak kecil sudah melihat persanggamaan orang dewasa. (10) oleh bujuk rayu laki-laki atau para calo. (11) banyaknya stimulasi seksual dalam bentuk film biru, gambar-gambar porno, bacaan cabul, gang-gang anak muda yang mempraktekkan relasi seks.
Sedang sebab-sebab timbulnya prostitusi dipihak pria antara lain : (1) Nafsu kelamin laki-laki, untuk menyalurkan kebutuhan seks tanpa satu ikatan. (2) rasa iseng dan ingin mendapatkan pengalaman relasi seks diluar ikatan perkawinan (3)Istri sedang berhalangan haid, mengandung tua atau lama sekali mengidap penyakit (4) istri menjadi gila. (5) ditugaskan ditempat jauh. (6)cacat jasmaniah sehingga merasa malu untuk kawin lalu menyalurkan kebutuhan seksnya pada pelacur. (7) Karena profesinya sebagai penjahat sehingga tidaktermungkinkan dirinya membina keluarga (8) tidak mendapatkn kepuasan seks dari istrinya (9) idak perlu bertanggungjawab atas akibat relasi seks dan dirasakan sebagai ekonomism, misalnya tidak perlu memelihara keturunan.

3.    Reaksi Sosial

Kenyataan membuktikan bahwa semakin ditekan pelacuran,maka semakin luas menyebar prostitusi tersebut. Sikap reaktif dari masyarakat luas atau reaksi sosialnya bergantung ada empat faktor, yaitu:
(a)  Derajat penampakan/visibilitas tingkah laku; yaitu menyolok tidaknya perilaku  immoril para pelacur.
(b)  Besarnya pengaruh yang mendemoralisir lingkungan sekitarnya
(c)  Kronis tidaknya kompleks tersebut menjadi sumber penyakit kotor psypilis  dan gonorrhoe dan penyebab terjadinya abortus serta kematian bayi-bayi
(d)  Pola kultural : adat istiadat, norma-norma susila  dan agama yang menentang pelacuran yang sifatnya represif dan memaksakan.

Reaksi sosial itu bisa bersifat keras atau menolak saman sekali dan mengutuk keras serta memberikan hukuman berat; sampai pada sikap netral, masa bodoh dan acuh-tak acuh, serta menerima dengan baik. Sikap menolak bisa bercampur dengan rasa benci, ngeri, jijik, takut, dan marah. Sedang sikap menerima bisa bercampur dengan rasa senang, memuji-muji, mendorong dan simpati.
 Masyarakat  dengan pendirian-pendirian puriten yang melakukan pressi ketat terhadap kehidupan seks dan prostitusi, ternyata justru berakibatmengembangkan pelacuran.

4.    Penanggulangan Prostitusi

Prostitusi sebagai masalah sosial sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang dan selalu ada pada setiap tingkatan peradaban, perlu ditanggulangi dengan penuh kesungguhan. Usaha ini sangat sukar, melalui proses dan waktu yang panjang dan memerlukan pembiayaan yang besar. Pada garis besarnya, usaha untuk mengatasi masalah tuna-susila ini dapat dibagi menjadi dua yaitu
a)    Usaha yang bersifat preventif
b)    Tindakan yang bersifat represif dan kuratif.
Usaha yang bersifat preventic diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran diantaranya:
(1)  Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
(2)  Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohaniaan, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.
(3)  Menciptakan bermacam-macam kesibukan
(4)  Memperluas lapangan kerja untuk kaum wanita
(5)  Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga
(6)  Pembentukan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran
(7)  Penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks

Sedang usaha yang represif dan kuratif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan (menghapuskan, meninda) dan usaha menyembuhkan para wanita dari ketuna susilaannya, untuk membawa mereka kejalan benar.
Usaha represif dan kuratif ini antara lain:
(1)  Melalui lokalisasi yang sering ditafsirkan sebagai legalisasi orang melakukan pengawasan/ kontrol yang ketat, demi menjamin kesehatan dan keamanan para prostitue serta lingkungannya.
(2)  Untuk mengurangi pelacuran diusahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resiolisasi, agar mereka bisa dikembalikan sebagi warga masyarakat yang susila
(3)  Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tuna susila yang terkena razia disertai pembinaan mereka.
(4)  Pemberian suntukan dan pengobatan pada interval waktu tetap
(5)  Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yng bersedia meninggalkan profesi pelacuran dan mau memulai hidup susila
(6)  Mengadakan pendekatan kepada pihak keluarga pelacur dan masyarakat asal mereka.
(7)  Mencarikan pasangan hidup yang permanen/suami para tuna susila, untuk membawa mereka kembali kejalan yang benar.
(8)  Mengikutsertakan ex-WTS (bekas wanita tuna susila) dalam usaha transmigrasi, dalam rangka pemerataan penduduk dan perluasan tenaga kerja bagi kaum wanita.

5.    Metode dakwah
Untuk mengatasi persoalan pelacuran ataupun prostitusi ini dapat dilakukan dengan metode dakwah, diantaranya:
1.    Melakukan pendekatan-pendekatan
Dalam artian menumbuhkan rasa kepercayaan (building raport) kepada  para pelacur sehingga lebih mudah melakukan dakwah.
2.    Memberikan sosialisasi tentang pemahaman agama secara kontinyu
3.    Memberikan motivasi-motivasi agar lebih survive menghadapi kehidupan.

1 komentar:

  1. mbak, bisa dicantumkan tidak referensinya? saa butuh referensinya untuk tugas kuliah saya.. :) salam kenal, terima kasih

    BalasHapus