A. Pengertian Agama dan Negara
1. Arti Agama
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut”.Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah “religi” yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja religare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Menurut James Martineau; “Agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yang selalu hidup, yakni kepada Jiwa dan kehendak Ilahi yang mengatur alam semesta dan mempunyai hubungan moral dengan umat manusia.”
Sedangkan menurut Herbert Spencer; “Agama adalah pengakuan bahwa segala sesuatu adalah manifestasi dari Kuasa yang melampaui pengetahuan kita.
Mukti Ali sendiri menegaskan bahwa agama adalah “percaya pada Tuhan Yang Maha Esa” atau definisi agama dari Argyle dan Bait-Hallami yang berkata bahwa agama adalah “sistem kepercayaan pada kuasa Ilahi atau di atas manusia, dan praktik pemujaan atau ritual lainnya yang diarahkan kepada kuasa tersebut.”
Di sisi lain Batson, Schoenrade, dan Ventis mendefinisikan agama secara fungsional: “Agama adalah apa saja yang kita lakukan sebagai individu dalam usaha kita mengatasi masalah-masalah yang kita hadapi karena kita sadar bahwa kita, dan yang lain seperti kita, hidup dan bakal mati.”
Menurut Freud, ‘Agama ditandai dengan dua ciri yang menonjol: kepercayaan yang kuat pada Tuhan dalam sosok bapak dan ritus-ritus wajib yang dijalankan secara menjelimet (rumit).” Freud menyimpulkan, bahwa kepercayaan dan praktik keagamaan berakar pada pengalaman universal kanak-kanak. Karena pada usia dini, anak-anak menganggap orangtua, terutama bapak sebagai orang yang mahatahu dan mahakuasa. Menurut Freud, “Agama adalah ilusi.” Hal ini berarti bahwa agama adalah hasil pemuasan keinginan dan bukan hasil pengamatan dan pemikiran.Lebih dari itu, agama adalah ilusi yamg berbahaya baik bagi individu maupun masyarakat. Individu yang diajari dogma agama pada usia dini dan keudian dihambat untuk berpikir kritis terhadapnya, besar kemungkunan akan didomonasi oleh hambatan-hambatan berpikir dan akan mengendalikan impulsnya melalui represi yang ditimbulkan oleh ketakutan.
2. Arti Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut Georg Jellinek bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel menyatakan bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Menurut Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara di definisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Sedangkan Harold J. Laski berpendapat bahwa Negara merupakan suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Max Weber pun mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, Negara di artikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintahan, yang mempunyai maksud dapat memberikan kekuasaan memaksa.
Menurut Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles menyatakan bahwa Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata- kata asing, yakni dari kata state yang berasal dari bahasa inggris, staat yang berasal dari bahasa belanda dan bahasa jerman, dan etat yang berasal dari bahasa prancis. Semua kata itu pada umumnya di ambil dari satu kata dari bahasa latin yaitu status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak (berdiri sendiri) dan tetap.
Kata status atau statum bisa juga di artikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah tersebut di hubungkan dengan kedudukan persekutuan hidupmanusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status kurang lebih pada abad ke-16 ini diikut sertakan dengan kata Negara sampai sekarang.
Secara terminologi suatu negara dapat di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara saru kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu, hidup di suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemimpin yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya mesyarakat (sekelompok orang), adanya daerah (wilayah), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Secara terminologi suatu negara dapat di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara saru kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu, hidup di suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemimpin yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya mesyarakat (sekelompok orang), adanya daerah (wilayah), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Dalam konsepsi islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan sunnah rasul, tidak di temukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam asal mula hukum islam tersebut terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu konsep islam tentang negara juga berasal dari tiga paradigma, yaitu:
a. paradigma tentang teori khilafah yang mempraktekkan segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidin
a. paradigma tentang teori khilafah yang mempraktekkan segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidin
b. paradigma yang bersumber pada teori imamah (dalam artian politik) dalam paham islam syi’ah.
c. Paradigma yang sumbernya dari teori imamah atau pemerintahan.
B. Hubungan Agama dan negara
Ada beberapa paham atau konsep tentang agama dan negara menurut beberapa aliran, dan aliran-aliran itu berbeda-beda dalam menyikapi hubungan antara Agama dan Negara. diantaranya adalah paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunisme.
1. Hubungan Agama dan negara menurut paham Teokrasi.
1. Hubungan Agama dan negara menurut paham Teokrasi.
Paham ini menggambarkan hubungan antara agama dengan negara sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Dalam paham terokrasi agama dan negara di gambarkan sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan bagaikan seperti CPU dengan Monitor, sehingga jikalau keduanya terpisahkan, maka tidak akan bisa di gunakan. Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini di jalankan berdasarkan firman-firman Tuhan yaitu dalam kitab-Nya hal ini berdasarkan dalam ajaran agama islam, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas kehendak Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik dalam paham terokrasi ini diyakini sebagai pembuktian langsung dari firman Tuhan. Jadi urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga di yakini sebagai menifastasi firman Tuhan.
Dalam perkembangan paham Teokrasi ini terbagi atas dua bagian yaitu:
a. paham Teokrasi langsung menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan di yakini sebagai otoritas tuhan secara langsung pula.adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah tuhan pula.
Dalam perkembangan paham Teokrasi ini terbagi atas dua bagian yaitu:
a. paham Teokrasi langsung menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan di yakini sebagai otoritas tuhan secara langsung pula.adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah tuhan pula.
b. Paham Teokrasi tak langsung menurut sistem paham Teokrasi secara tidak langsung, yang memerintah bukanlah tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama tuhan.Kepala negara atau raja di yakini memerintah suatu negara atas kehendak tuhan, bukan kehendaknya sendiri.
Dalam pemerintahan paham Teokrasi tidak langsung, sistem dan norma-norma dalam negara di rumuskan berdasarkan firman-firman tuhan, dengan demikian, kalau menyatu dengan Agama, agama dan negara tidak dapat di pisahkan (atau saling berhubungan antara satu dengan yang lain).
2. Hubungan Agama dan Negara menurut paham Sekuler
Istilah sekuler ini pertama kali digunakan oleh penulis Inggris yang bernama George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang digunakan, konsep kebebasan berpikir yang merasa darinya sekularisme yang didasarkan, hal ini telah ada sepanjang sejarah. Ide-ide sekular yang menyangkut pemisahan filsafat dan agama dapat dirunut baik ke Ibnu Rushdi dan aliran filsafat Averoisme. Holyoake menggunakan istilah sekularisme untuk menjelaskan bahwa pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama, tanpa merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama. Sebagai seorang yang tidak tau akan Tuhan, Holyoake berpendapat bahwa sekularisme bukanlah alasan melawan Kekristenan namun terpisah dari itu. Sekularisme tidak mengatakan bahwa tidak ada tuntunan atau penerangan dari ideologi yang lain, namun memelihara bahwa ada penerangan dan tuntunan di dalam kebenaran sekular, yang kondisi dan sanksinya berdiri secara mandiri dan berlaku selamanya.
Pengetahuan sekular adalah pengetahuan yang didirikan di dalam hidup ini, berhubungan dengan hidup ini, membantu tercapainya kesejahteraan di dunia ini, dan dapat diuji oleh pengalaman di dunia ini."Kata sekularisme, seringkali di kaitkan dengan masa Pencerahan di negara Eropa, dan memainkan peranan utama dalam peradaban negara barat. Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk mempengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau.
Aliran agama yang lebih berpagang teguh pada ajaran agama menentang sekularisme. Penentangan yang paling dahsat muncul dari agama Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dan pemerintah sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak. Negara-negara yang pada umumnya dikenal sebagai sekular diantaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.
Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan atau negara. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia nagara barat pada umumnya di anggap sebagai sekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini. Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu di pisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah mengingkrai adanya Tuhan (Ateisme), banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi yang menekan kepentingan-kepentingan manusia (Humanisme) Sekular. Beberapa masyarakat menjadi semakin sekular secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial karena adanya pengaruh dari gerakan sekular, dan hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi.
Dalam Agama dan Negara paham ini berbeda pandangan dengan paham Teokrasi, dalam paham Teokrasi di sebutkan bahwa antara negara dan Agama tidak dapat di pisahkan atau saling berhubungan antara satu dengan yang lain. Sedangkan paham sekuler sendiri itu berpendapat bahwa negara dan agama itu tidak dapat di hubungkan. paham sekuler ini memisahkan dan membedakan antara Agama dan Negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara hádala urusan hubungan antara manusia dengan manusia lain atau urusan duniawi, sedangkan agama adalah hubungan antara manusia dengan tuhannya. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat di satukan bahkan di campur adukkan. Akan tetapi harus di pisahkan.
Paham ini menerangkan bahwa negara adalah sebagai urusan hubungan manusia dengan manusia yang lain, atau dengan urusan dunia sedangkan agama sendiri adalah merupakan sebagai hubungan manusia dengan Tuhan saja, dalam dua hal ini menurut paham sekuler bahwa agama dengan negara tidak dapat di satukan, karena dalam paham ini menurut pengertian secara lahiriah saja antara negara dengan agama sudah Sangat berbeda, jadi agama dengan negara tidak dapat disatukan dengan alasan apapun. Di dalam negara sekuler sistem dan norma hukumnya dipisahkan antara nilai dengan norma agama. Sedangkan norma hukum ditentukan kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama dan firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Walaupun paham ini memisahkan antara agama dan negara, akan tetapi pada dasarnya paham sekuler membebaskan warga negaranya agar tidak ikut campur (intervensif) dalam urusan agama. Dengan demikian masalah agama di kembalikan pada setiap individu.
3. Hubungan Agama dan Negara menurut paham komunisme
Paham ini memandang bahwa hakikat hubungan antara Agama dan Negara berdasarkan pada filosofi materialisme-dialektis dan materialisme-historis. Paham ini menimbulkan paham atéis. Paham yang di pelopori oleh kart marx dalam buku Louis leahy, tahun 1992: 97-98 ini menyatakan bahwa pandangan Agama sebagai candu masyarakat. Menurutnya manusia di tentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama di anggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama di pandang sebagai realisasi fantastis (pelaksanaan sesuatu hingga menjadi kenyataan yang menakjubkan) makhluk manusia. Dan agama juga merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agama harus di tekan bahkan di larang. Nilai yang tertinggi di dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
Pendukung paham sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekular. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekular di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekular adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kpercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekular. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejakan dengan hukum sekular atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta.
Mulkhan, dkk.2002. Agama dan Negara. Yogyakarta : Pustaka pelajar
Rakhmat Jalaludin. 2003. Psikologi Agama Sebuah Pengantar. Bandung: PT Mizan Pustaka
Salam,B. 2005. Pengantar Filsafat. Jakarta: PT Bumi Aksara
Zamharir M.H.2004. Agama dan Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar