By : Shita Al-Hafis
"ASI atau Air Susu Ibu ternyata bukan hanya berguna untuk bayi saja pada ibunya seorang namun ternyata semakin berkembang bahkan sampai dikomersilkan. negara-negara seperti Amerika, inggris, london, dan beberapa negara besar ternyata mempunyai perusahaan yang sedang berkembang yang produk utamanya adalah asi yang diolah menjadi eskrim. dan dijakarta pun sudah ada jasa pengantar asi untuk wanita-wanita yang tidak dapat memberikan asi eksklusif pada anaknya (biasanya pada wanita karir). Sungguh luar biasa para wanita mempunyai ide yang cukup mulia agar semua anak tetap dimasa pertumbuhannya mendapatkan asi. Sebab asi itu sangat penting untuk pertumbuhan si bayi. Wanita-wanita ini adalah wanita yang punya pemikiran kritis bagaimana untuk membangun generasi-generasi yang tumbuh dan berkmbng layaknya bayi-bayi yang tak kurang kasih sayang seorang ibu dengan memanjakannya dengan asi. Sebenarnya kalau memang niatnya benar-benar mulia untuk mensejahterakan bayi why not? tapi jika hanya untuk dikomersilkan bahkan orang dewasa menjadi peminatnya bagaimana dengan bayi-bayinya??sangat tidak rasional bukan?makanya saat ini berbagai kecaman maupun protes terhadap negara-negara yang sedang meningkatkan perusahaan-perusahaan ASI. Ini sebagai pelajaran saja bahwa semakin dunia ini berkembang semakin pemikiran-pemikiran yang tidak rasional pun bermunculan. Sekarang tinggal pilih mensejahterakan orang dewasa atau bayi??
moa
Kamis, 28 April 2011
AGAMA dan NEGARA
A. Pengertian Agama dan Negara
1. Arti Agama
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut”.Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah “religi” yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja religare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Menurut James Martineau; “Agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yang selalu hidup, yakni kepada Jiwa dan kehendak Ilahi yang mengatur alam semesta dan mempunyai hubungan moral dengan umat manusia.”
Sedangkan menurut Herbert Spencer; “Agama adalah pengakuan bahwa segala sesuatu adalah manifestasi dari Kuasa yang melampaui pengetahuan kita.
Mukti Ali sendiri menegaskan bahwa agama adalah “percaya pada Tuhan Yang Maha Esa” atau definisi agama dari Argyle dan Bait-Hallami yang berkata bahwa agama adalah “sistem kepercayaan pada kuasa Ilahi atau di atas manusia, dan praktik pemujaan atau ritual lainnya yang diarahkan kepada kuasa tersebut.”
Di sisi lain Batson, Schoenrade, dan Ventis mendefinisikan agama secara fungsional: “Agama adalah apa saja yang kita lakukan sebagai individu dalam usaha kita mengatasi masalah-masalah yang kita hadapi karena kita sadar bahwa kita, dan yang lain seperti kita, hidup dan bakal mati.”
Menurut Freud, ‘Agama ditandai dengan dua ciri yang menonjol: kepercayaan yang kuat pada Tuhan dalam sosok bapak dan ritus-ritus wajib yang dijalankan secara menjelimet (rumit).” Freud menyimpulkan, bahwa kepercayaan dan praktik keagamaan berakar pada pengalaman universal kanak-kanak. Karena pada usia dini, anak-anak menganggap orangtua, terutama bapak sebagai orang yang mahatahu dan mahakuasa. Menurut Freud, “Agama adalah ilusi.” Hal ini berarti bahwa agama adalah hasil pemuasan keinginan dan bukan hasil pengamatan dan pemikiran.Lebih dari itu, agama adalah ilusi yamg berbahaya baik bagi individu maupun masyarakat. Individu yang diajari dogma agama pada usia dini dan keudian dihambat untuk berpikir kritis terhadapnya, besar kemungkunan akan didomonasi oleh hambatan-hambatan berpikir dan akan mengendalikan impulsnya melalui represi yang ditimbulkan oleh ketakutan.
2. Arti Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut Georg Jellinek bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel menyatakan bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Menurut Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara di definisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Sedangkan Harold J. Laski berpendapat bahwa Negara merupakan suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Max Weber pun mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, Negara di artikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintahan, yang mempunyai maksud dapat memberikan kekuasaan memaksa.
Menurut Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles menyatakan bahwa Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata- kata asing, yakni dari kata state yang berasal dari bahasa inggris, staat yang berasal dari bahasa belanda dan bahasa jerman, dan etat yang berasal dari bahasa prancis. Semua kata itu pada umumnya di ambil dari satu kata dari bahasa latin yaitu status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak (berdiri sendiri) dan tetap.
Kata status atau statum bisa juga di artikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah tersebut di hubungkan dengan kedudukan persekutuan hidupmanusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status kurang lebih pada abad ke-16 ini diikut sertakan dengan kata Negara sampai sekarang.
Secara terminologi suatu negara dapat di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara saru kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu, hidup di suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemimpin yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya mesyarakat (sekelompok orang), adanya daerah (wilayah), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Secara terminologi suatu negara dapat di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara saru kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu, hidup di suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemimpin yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya mesyarakat (sekelompok orang), adanya daerah (wilayah), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Dalam konsepsi islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan sunnah rasul, tidak di temukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam asal mula hukum islam tersebut terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu konsep islam tentang negara juga berasal dari tiga paradigma, yaitu:
a. paradigma tentang teori khilafah yang mempraktekkan segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidin
a. paradigma tentang teori khilafah yang mempraktekkan segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidin
b. paradigma yang bersumber pada teori imamah (dalam artian politik) dalam paham islam syi’ah.
c. Paradigma yang sumbernya dari teori imamah atau pemerintahan.
B. Hubungan Agama dan negara
Ada beberapa paham atau konsep tentang agama dan negara menurut beberapa aliran, dan aliran-aliran itu berbeda-beda dalam menyikapi hubungan antara Agama dan Negara. diantaranya adalah paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunisme.
1. Hubungan Agama dan negara menurut paham Teokrasi.
1. Hubungan Agama dan negara menurut paham Teokrasi.
Paham ini menggambarkan hubungan antara agama dengan negara sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Dalam paham terokrasi agama dan negara di gambarkan sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan bagaikan seperti CPU dengan Monitor, sehingga jikalau keduanya terpisahkan, maka tidak akan bisa di gunakan. Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini di jalankan berdasarkan firman-firman Tuhan yaitu dalam kitab-Nya hal ini berdasarkan dalam ajaran agama islam, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas kehendak Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik dalam paham terokrasi ini diyakini sebagai pembuktian langsung dari firman Tuhan. Jadi urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga di yakini sebagai menifastasi firman Tuhan.
Dalam perkembangan paham Teokrasi ini terbagi atas dua bagian yaitu:
a. paham Teokrasi langsung menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan di yakini sebagai otoritas tuhan secara langsung pula.adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah tuhan pula.
Dalam perkembangan paham Teokrasi ini terbagi atas dua bagian yaitu:
a. paham Teokrasi langsung menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan di yakini sebagai otoritas tuhan secara langsung pula.adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah tuhan pula.
b. Paham Teokrasi tak langsung menurut sistem paham Teokrasi secara tidak langsung, yang memerintah bukanlah tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama tuhan.Kepala negara atau raja di yakini memerintah suatu negara atas kehendak tuhan, bukan kehendaknya sendiri.
Dalam pemerintahan paham Teokrasi tidak langsung, sistem dan norma-norma dalam negara di rumuskan berdasarkan firman-firman tuhan, dengan demikian, kalau menyatu dengan Agama, agama dan negara tidak dapat di pisahkan (atau saling berhubungan antara satu dengan yang lain).
2. Hubungan Agama dan Negara menurut paham Sekuler
Istilah sekuler ini pertama kali digunakan oleh penulis Inggris yang bernama George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang digunakan, konsep kebebasan berpikir yang merasa darinya sekularisme yang didasarkan, hal ini telah ada sepanjang sejarah. Ide-ide sekular yang menyangkut pemisahan filsafat dan agama dapat dirunut baik ke Ibnu Rushdi dan aliran filsafat Averoisme. Holyoake menggunakan istilah sekularisme untuk menjelaskan bahwa pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama, tanpa merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama. Sebagai seorang yang tidak tau akan Tuhan, Holyoake berpendapat bahwa sekularisme bukanlah alasan melawan Kekristenan namun terpisah dari itu. Sekularisme tidak mengatakan bahwa tidak ada tuntunan atau penerangan dari ideologi yang lain, namun memelihara bahwa ada penerangan dan tuntunan di dalam kebenaran sekular, yang kondisi dan sanksinya berdiri secara mandiri dan berlaku selamanya.
Pengetahuan sekular adalah pengetahuan yang didirikan di dalam hidup ini, berhubungan dengan hidup ini, membantu tercapainya kesejahteraan di dunia ini, dan dapat diuji oleh pengalaman di dunia ini."Kata sekularisme, seringkali di kaitkan dengan masa Pencerahan di negara Eropa, dan memainkan peranan utama dalam peradaban negara barat. Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk mempengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau.
Aliran agama yang lebih berpagang teguh pada ajaran agama menentang sekularisme. Penentangan yang paling dahsat muncul dari agama Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dan pemerintah sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak. Negara-negara yang pada umumnya dikenal sebagai sekular diantaranya adalah Kanada, India, Perancis, Turki, dan Korea Selatan, walaupun tidak ada dari negara ini yang bentuk pemerintahannya sama satu dengan yang lainnya.
Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan atau negara. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia nagara barat pada umumnya di anggap sebagai sekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini. Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu di pisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah mengingkrai adanya Tuhan (Ateisme), banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi yang menekan kepentingan-kepentingan manusia (Humanisme) Sekular. Beberapa masyarakat menjadi semakin sekular secara alamiah sebagai akibat dari proses sosial karena adanya pengaruh dari gerakan sekular, dan hal seperti ini dikenal sebagai Sekularisasi.
Dalam Agama dan Negara paham ini berbeda pandangan dengan paham Teokrasi, dalam paham Teokrasi di sebutkan bahwa antara negara dan Agama tidak dapat di pisahkan atau saling berhubungan antara satu dengan yang lain. Sedangkan paham sekuler sendiri itu berpendapat bahwa negara dan agama itu tidak dapat di hubungkan. paham sekuler ini memisahkan dan membedakan antara Agama dan Negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara hádala urusan hubungan antara manusia dengan manusia lain atau urusan duniawi, sedangkan agama adalah hubungan antara manusia dengan tuhannya. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat di satukan bahkan di campur adukkan. Akan tetapi harus di pisahkan.
Paham ini menerangkan bahwa negara adalah sebagai urusan hubungan manusia dengan manusia yang lain, atau dengan urusan dunia sedangkan agama sendiri adalah merupakan sebagai hubungan manusia dengan Tuhan saja, dalam dua hal ini menurut paham sekuler bahwa agama dengan negara tidak dapat di satukan, karena dalam paham ini menurut pengertian secara lahiriah saja antara negara dengan agama sudah Sangat berbeda, jadi agama dengan negara tidak dapat disatukan dengan alasan apapun. Di dalam negara sekuler sistem dan norma hukumnya dipisahkan antara nilai dengan norma agama. Sedangkan norma hukum ditentukan kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama dan firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Walaupun paham ini memisahkan antara agama dan negara, akan tetapi pada dasarnya paham sekuler membebaskan warga negaranya agar tidak ikut campur (intervensif) dalam urusan agama. Dengan demikian masalah agama di kembalikan pada setiap individu.
3. Hubungan Agama dan Negara menurut paham komunisme
Paham ini memandang bahwa hakikat hubungan antara Agama dan Negara berdasarkan pada filosofi materialisme-dialektis dan materialisme-historis. Paham ini menimbulkan paham atéis. Paham yang di pelopori oleh kart marx dalam buku Louis leahy, tahun 1992: 97-98 ini menyatakan bahwa pandangan Agama sebagai candu masyarakat. Menurutnya manusia di tentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama di anggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama di pandang sebagai realisasi fantastis (pelaksanaan sesuatu hingga menjadi kenyataan yang menakjubkan) makhluk manusia. Dan agama juga merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agama harus di tekan bahkan di larang. Nilai yang tertinggi di dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
Pendukung paham sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekular. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekular di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekular adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kpercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekular. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejakan dengan hukum sekular atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta.
Mulkhan, dkk.2002. Agama dan Negara. Yogyakarta : Pustaka pelajar
Rakhmat Jalaludin. 2003. Psikologi Agama Sebuah Pengantar. Bandung: PT Mizan Pustaka
Salam,B. 2005. Pengantar Filsafat. Jakarta: PT Bumi Aksara
Zamharir M.H.2004. Agama dan Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
JOB STRESS (stres kerja)
By Shita Al-Hafis
Zaman semakin berkembang baik dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi maupun deri segi kapasitas manusianya yang membawa perubahan dalam kehidupan manusianya. Perubahan-perubahan itu membawa akibat yaitu tuntutan lebih tinggi terhadap setiap individu untuk meningkatkan kinerja mereka sendiri dan masyarakat luas.
Zaman semakin berkembang baik dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi maupun deri segi kapasitas manusianya yang membawa perubahan dalam kehidupan manusianya. Perubahan-perubahan itu membawa akibat yaitu tuntutan lebih tinggi terhadap setiap individu untuk meningkatkan kinerja mereka sendiri dan masyarakat luas.
Di abad yang semakin berkembang ini, tentu saja menimbulkan berbagai pemikiran-pemikiran baru yang menyebabkan majunya keilmuan dalam rana hidup manusianya. Semakin maju keilmuan semakin kompleks pula permasalahan-permasalahan yang ada dan kehidupan ini akan menghasilkan banyak generasi yang penuh dengan problematika.setiap orang dalam kehidupannya entah semasa kecil hingga dewasa pasti pernah mengalami suatu keadaan yang tidak menyenangkan atau mengancam yang tidak diinginkan sehingga menyebabkan muculnya reaksi terhadap keadaan atau situasi tersebut. Manusia memiliki ambang batas untuk menerima simulus dari luar, jika stimulus itu melebihi ambang batasnya, maka akan muncul tekanan yang sering disebut stres. Jadi pada dasarnya stres adalah reaksi fisik, emosional, dan psikologis terhadap peristiwa yang mengancam atau stress adalah suatu keadaan tertekan baik fisik maupun psikologis (Chaplin,2008)
1. Pengertian Stres Kerja
Menurut Bennet ”There is no simple definition of stress, as it coprises a wide collection of physical and psychological symptoms that result from difficulties experienced while attemping to adapt to an environment. Stress has good and bad features.it provides the adrenalin necessary to sustain intense effort and to handle several problems at the same time.equally, however, it has the effect of draining the individual’s physical and emotional resources” ( tidak semudah itu mendefinisikan stres, sebagai
Menurut Beer dan Newman (dalam Luthans, 1998), stres kerja adalah suatu kondisi yang muncul akibat interaksi antara individu dengan pekerjaan mereka, dimana terdapat ketidaksesuaian karakteristik dan perubahan-perubahan yang tidak jelas yang terjadi dalam perusahaan.
Gibson dkk (1996), menyatakan bahwa stres kerja adalah suatu tanggapan penyesuaian diperantarai oleh perbedaan- perbedaan individu dan atau proses psikologis yang merupakan suatu konsekuensi dari setiap tindakan dari luar (lingkungan), situasi, atau peristiwa yang menetapkan permintaan psikologis dan atau fisik berlebihan kepada seseorang.
Stres kerja menurut Kahn, dkk (dalam Cooper, 2003) merupakan suatu proses yang kompleks, bervariasi, dan dinamis dimana stressor, pandangan tentang stres itu sendiri, respon singkat, dampak kesehatan, dan variabel-variabelnya saling berkaitan. Selye (dalam Rice, 1992) menyatakan bahwa stres kerja dapat diartikan sebagai sumber atau stressor kerja yang menyebabkan reaksi individu berupa reaksi fisiologis, psikologis, dan perilaku.
Menurut “Morgan & King (1986) stres kerja...“as an internal state which can be caused by physical demands on the body (disease conditions, exercise, extremes of temperature, and the like) or by environmental and social situations which are evaluated as potentially harmful, uncontrollable, or exceeding our resources for coping & rdquo” (adalah suatu keadaan yang bersifat internal, yang bisa disebabkan oleh tuntutan fisik, atau lingkungan, dan situasi sosial yang berpotensi merusak dan tidak terkontrol.
Menurut Gibson dkk (dalam Rita,1983) Stress kerja merupakan suatu tanggapan adaptif, ditengahi oleh perbedaan individual dan/atau proses psikologis, yaitu, suatu konsekuensi dari setiap kegiatan (lingkungan), situasi, atau kejadian eksternal yang membebani tuntutan psikologis atau fisik yang berlebihan terhadap seseorang,
Bulimia nervosa (digandrungi wanita)
Kehidupan semakin berkembang yang mengakibatkan semakin banyak permasalahan,dilihat dari sisi manusianya maupun dari sisi teknologinya. Hal ini menjadi sebuah tolak ukur untuk bagaimana bisa memajukan manusianya itu sendiri. Semakin kita berusaha untuk mencapai kualitas hidup yang bertaraf lebih maju semakin banyak pula memunculkan berbagai penyakit-penyakit kehidupan diantaranya mencakup phsycs. Segala gejala psikis yang muncul merupakan kajian para ahli psikologi. Sejauh ini yang kebanyakan orang ketahui bahwa “gila” merupakan sesuatu yang tidak normal ( abnormal) padahal sesungguhnya begitu beragam yang namanya ketidaknormalan itu sendiri. Ketidaknormalan dalam dunia psikologi sering disebut dengan istilah “Abnormal” yang merupakan disfungsi perilaku, emosional, atau kognitif yang tidak diharapkan dalam konteks kulturalnya dan berhubungan dengan distress pribadi atau hendaya substansial dalam fungsinya (DSM IV).Banyak yang dikaji oleh ahli-ahli psikologi dalam aspek kehidupan manusia, mulai dari gejala-gejala yang biasa terjadi maupun gejala-gejala yang tidak biasa terjadi. Secara sadar memang makin banyak peristiwa maupun suatu kondisi yang sulit untuk di definisikan bahwa ketidaknormalan secara tidak langsung merambah kehidupan manusia masa kini mulai dari anak-anak, remaja maupun dewasa Begitu banyak kondisi-kondisi abnormal yang belum diketahui masyarakat dan tidak begitu memahami gejala-gejala yang timbul. Bahkan ada suatu kondisi abnormal yang sangat tidak nampak dipermukaan dan mungkin hanya individu tertentu saja yang paham dan tahu, tetapi ada pula individu yang dia tidak tahu bahwa dirinya sendiri sedang mengalami yang namanya abnormal.
Sejauh ini berbagai kasus-kasus psikologis sering terjadi entah dari faktor individunya, lingkungannya, maupun sosial-budaya. Dari kasus-kasus tersebut mencakup tentang abnormal-abnormal bagaimana seseorang berperilaku, bagaimana seseorang menampakan suatu gejala ataupun kondisi yang abnormal. Jelas saja menjadi sesuatu yang Tanpa disadari sesuatu yang kita anggap remeh bisa jadi malapetaka untuk kita.Seperti kasus yang mungkin orang tidak kenal dan tidak paham dan paling banyak ditemui pada kaum hawa yaitu bulimia nervosa .
Bulimia nervosa merupakan suatu gejala abnormal yang sangat berbahaya karena bisa merenggut nyawa penderitanya. Bulimia masih terlalu awam untuk masyarakat. Banyak yang tidak mengetahui dampak maupun gejala yang ditimbulkan bulimia nervosa karena bulimia sering tidak tampak dipermukaan. Sebagian besar penderitanya menutupi atau menyembunyikannya dari khalayak ramai bahkan dalam lingkup keluarganya sekalipun. Sangat sedikit sekali sosialisasi mengenai penjelasan ilmiah tentang bulimia ini sehingga masyarakat kurang paham atau bahkan sama sekali tidak mengerti yang namanya bulimia. Dampak dari itu menyebabkan sebagian besar remaja putri maupun dewasa menderita dan mengalami tekanan batin yang kuat dengan gangguan tersebut.
Tindakan makan yang tidak terkontrol yang melebihi normalnya (rata-rata 1200 kalori) manusia makan kemudian dimuntahkan kembali adalah sesuatu yang aneh dan tidak wajar. Kita ketahui bersama yang seharusnya terjadi bahwa kita makan secukupnya dengan gizi yang seimbang. Nabi Muhammadpun menganjurkan umat manusia adab dalam makan “sepertiga untuk makan,sepertiga untuk air, dan sepertiga untuk udara...” ketika kita makan dipenuhi oleh makanan saja maka tidak ada ruang lagi untuk minuman. Namun jika tubuh dipenuhi minuman maka pernapasan akan menjadi sulit yang menyebabkan orang malas dan letih. jelas bahwa kita dianjurkan seperti itu dalam rangka menyehatkan umatnya, baik untuk tubuh dan hati. Itu merupakan cara makan terbaik dari Rasulullah. Perilaku makan kemudian dimuntahkan sangat tidak baik untuk kesehatan banyak organ-organ yang terlibat dalam tubuh yang akan rusak fungsinya bahkan banyak kasus penyebab kematian oleh bulimia nervosa.
Terdapat preokupasi yang menetap untuk makan dan ketagihan (craving) terdapat makanan yang tidak bisa dilawan. penderita tidak berdaya terhadap datangnya episode makan berlebihan dimana makanan dalam jumlah besar dimakan dalam waktu singkat. Penderita bulimia berusaha melawan efek kegemukan dengan cara merangsang muntah sendiri, menggunakan obat pencahar berlebihan, puasa berkala, memakai obat-obatan seperti penekan nafsu makan, sediaan tiroid atau dierutika. Jika terjadi pada penderita diabetes, mereka akan mengabaikan pengobatan insulinnya. (PPDGJ-III)
Bulimia adalah rasa lapar yang berlebihan dan patologis (J.P chaplin). Penderita bulimia sangat ketakutan setiap menyuapkan sesuatu (makananan) kemulutnya, merasa takut akan kegemukan sehingga penderita bulimia mengatur sendiri batasan yang ketat terhadap apa yang dimakannya. Kriteria penting lainnya adalah penderita berusaha menompensasi tindakan makan berlebihannya dan kemungkinan terjadi penambahan berat badannya. Hal ini hampir selalu dilakukannya dengan menggunakan purging techniques. Teknik-tekniknya termasuk dengan sengaja merangsang muntah setelah makan atau menggunakan pencahar.( Mark durand)
Bulimia nervosa biasanya terjadi pada masa remaja akhir atau dewasa awal. Usia saat awitan yang khas adalah 18 atau 19 tahun. Makan berlebihan sering terjadi selama atau setelah episode diet antara episode maka berlebih-lebihan dan pengurasan. Individu mungkin makan dengan ketat dengan memilih selada dan makanan rendah kalori lainnya. Cara makan yang ketat ini efektif dalam membuat individu melangkah ke episode makan berlebihan dengan pengurasan berikutnya dan terus berlanjut.
Terkadang klien yang mengalami bulimia nervosa belum menyadari bahwa perilakunya patologis dan berusaha keras menyembunyikannya dari orang lain. Ini sangat berbahaya individu ketika merahasiakan hal tersebut sehingga saat terjadi yang fatal orang lain tidak mengetahui sama sekali. Sebab penderita bulimia sulit terdeteksi keberadaannya. Penderita bulimia tidak menampakan perilakunya kepada orang lain serta berat badannya kalau dilihat oleh masyarakat pada umumnya normal-normal saja sehingga tidak ada kecurigaan yang pasti terhadap penderita bulimia tetapi terkadang penderita bulimia yang sudah kronis menampakkan gejala-gejala penyakit baru yang sangat nampak diantaranya gigi gumpil atau kropos, peningkatan karies gigi, menstruasi tidak teratur, ketergantungan laksatif, esofagus sobek, kadar amilase serum sedikit meningkat
Banyak kasus-kasus yang terjadi baik diindonesia maupun diseluruh dunia terutama mulai dari selebritis maupun orang biasa yang terkena bulimia nervosa
Mungkin ketika kita melihat melihat orang makan banyak itu hal biasa namun saat kita melihat seseorang melakukan suatu kebiasaan makan yang sangat berlebihan kemudian dimuntahkan kembali apa itu sesuatu hal yang wajar? Tentu tidak bukan?
Harapan ini menjadi bahan kajian kita untuk bagaimana menyelamatkan sahabat,saudara, kerabat maupun orang-orang disekitar kita untuk kembali menjadi seorang yang mensyukuri segala yang dimiliki jasmaninya.
Dalam buku kartini kartono Kriteria pribadi yang normal dengan mental yang sehat oleh masslow dan mittelman dalam bukunya “principless of abnormality psychology”
1. Memiliki penilaian diri (self evaluation) dan insight yang rasional
Ada rasa harga diri yang cukup dan tidak berlebihan .memiliki perasaan yang sehat secaar moral tanpa ada rasa berdosa
2. Memilki spontanitas dan emosionalitas yang tepat
Mampu mengekspresikan rasa kebencian dan kekesalan hatinya tanpa kehilangan kontrol terhadap diri
3. Mampu mempunyai kontak dengan realitas secara efisien
Yaitu kontak dengan dunia fisik tanpa ada fantasi dan angan-angan yg berlebihan
4. Kontak yg riil dan efisien dalam diri pribadinya
Memiliki kemampuan untuk mengadakan adaptasi merubah dan mengasimilir diri jika dilingkungan sosial
5. Memiliki dorongan-dorongan dan nafsu-nafsu jasmaniah yg sehat
6. Mempunyai pengetahuan diri yg cukup
Bisa membatasi ambisi-ambisinya dalam batas-batas kenormalan
Seharusnya kita (seluruh umat manusia) memiliki suatu pemikiran yang sehat sehingga jasmanipun ikut sehat. Ketika pikiran kita guncang maka jasmanipun ikut rapuh. Dalam buku Quantum ikhlas disebutkan bahwa the power of positive feeling, pikiran-pikiran kita mempengaruhi tindakan kita. Seorang penderita bulimia selalu berpikiran negatif terhadap tubuhnya maka respon yang dia berikan adalah selalu memuntahkan makanan yang setiap masuk kemulutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-zaujiyah Ibnu Qayyim. 2010. Praktek kedokteran nabi. http://id.shvoong.com/medicine-and-health/medicine-history/2032368-praktek- kedokteran-nabi/. 28 Maret 2011.
Chaplin J.P. 2008. Kamus psikologi. Jakarta : PTGrafindo Persada
Kartini kartono.1972.psychologi abnormal.penerbit alumni : bandung
Mark, D.& David H.B. 2007. Psikologi abnormal.Edisi Keempat. Celeban Timur : Pustaka pelajar
Maslim. R. 2001. Diagnosis Gangguan jiwa. PT nuh jaya : Jakarta
Page.D James.1986.Abnormal psycholgy. New york: Mc Graw-Hill inc.
Sentanu. E. 2002. Quantum ikhlas. Jakarta : PT Alex Media komputindo
PATOLOGI SOSIAL (Dalam spesifikasi pelacuran)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adat istiadat dan kebudayaan mempunyai nilai pengontrol dan nilai sanksional terhadap tingkah laku masyarakatnya. Tingkah laku yang dianggap tidak cocok, melanggar norma dan adat istiadat atau suatu tingkah laku yang tidak terintegrasi dengan umum dianggap sebagai “masalah sosial” . Masalah sosial ini pada hakekatnya juga merupakan fungsi-fungsi struktural dari totalitas sistem sosial yaitu produk atau konsekuensi yang tidak diharapkan dari satu sistem sosio-kultural.
Masyarakat yang mengalami disorganisasi mengalami perubahan-perubahan yang serba cepat, tidak stabil, tidak ada kesinambungan pengalaman dari satu kelompok dengan kelompok lainnya yang tidak ada intimitas organik dalam relasi sosial, kurannya atau tidak adanya persesuaian diantara para anggota masyarakat.
W.I thomas dan Charles H Cooley banyak menyoroti masyarakat primer yang kecil strukturnya dengan interrelasi yang intim dan menemukan banyak abnormalitas dalam masyarakat sekunder yang terorganisir secara formal seperti yang terdapat dikota-kota besar. Cooley menganggap kehidupan sosial ini sebagai proses organik, yang mana terdapat interaksi yang timbal balik dari masyarakat dengan individu. Menurutnya disorganisasi sosial itu dimunculkan oleh adanya sifat yang dinamis dari relasi-relasi individual dengan institusi-institusi/perlembagaan masyarakat . institusi-institusi itu merupakan alat atau sarana guna memenuhi kebutuhan manusiawi para anggota masyarakat. Sekaligus jg sebagai alat pengontrol dan pembatas tingkah laku dalam masyarakat.
Salah satu masalah sosial dalam masyarakat adalah pelacuran atau lebih dikenal dengan prostitusi yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikannya. Pelacuran itu dalam bahas latin pro-stituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zinah, melakukan persundalan, percabulan, pergendakan. Sedang prostitue adalah pelacur atau sundal yang dikenal dengan WTS atau wanita tuna susila. Tuna susila yang artinya tidak susila atau kurang beradab karena keroyalan relasi seksualnya, dalam penyerahan diri pada banyak laki-laki untuk pemuasan seksual, dan mendapatkan imbalan jasa atau uang bagi pelayanannya. Tuna susila juga dapat diartikan sebagai salah tingkah, tidak susila atau gagal menyesuaikan diri terhadap norma-norma susila. Maka pelacur itu tidak pantas kelakuannya dan bisa mendatangkan penyakit baik kepada oranglain yang bergaul dengannya maupun dengan dirinya sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Prostitusi dan Promiskuitas
a. Prostitusi
Profesor W.A. Bonger dalam tulisannya “maatschap pelijke Oorzaken der Prostitutie mendefinisikan Prostitusi adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.
Peraturan pemerintah DKI jakarta Raya tahun 1967 mengenai penanggulangan masalah pelacuran, menyatakan Wanita tuna Susila adalah wanita yang mempunyai kebiasaan melakukan hubungan kelamin diluar perkawinan baik dengan imbalan jasa maupun tidak.
Sedang Pasal 296 KUHP mengenai prostitusi tersebut menyatakan: Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasannya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak –banyaknya seribu rupiah.
Dimasukan dalam kategori pelacuran antara lain adalah:
Ø Pergundikan
Pemeliharaan bini tidak resmi, bini gelap atau perempuan piaraan. Mereka hidup sebagai suami istri, namun tanpa ikatan perkawinan. Gundik –gundik orang asing ini pada zaman pemerintahan belanda dahulu disebut nyai.
Ø Tante girang/loose married woman
Wanita yang sudah kawin, namun tetap melakukan hubungan erotik dan seks dengan laki-laki lain baik secara iseng untuk mengisi waktu kosong, bersenang-senang dan berpengalaman mendapatkan seks lainnya maupun secara internasional intuk mendapatkan penghasilan.
Ø Gadis-gadis panggilan
Wanita-wanita yang menyediakan diri untuk dipanggil dan dipekerjakan sebagai prostituse, melalui saluran tertentu yang dimana ibu-ibu rumah tangga, pelayan toko, pegawai-pegawai, buruh perusahaan, gadis SMA dan mahasiswi.
Ø Gadis-gadis bar atau B-girls
Wanita yang bkerja di bar-bar sebagai pelayan barsekaligus bersedia melakukan pelayan seks kepada pengunjung
Ø Gadis-gadis juvinile delinquent
Gadis-gadis muda jahat yang didorong oleh ketidakmatangan emosinya atau keterbelakangan inteleknya, menjadi sangat pasif dan sugestibel. Cirinya adalah sangat lemah akibatnya mereka itu mudah sekali pecandu minuman-minuman keras, ganja, heroin, morvin dan lain sebagainya sehingga mudaah tergiur melakukan perbuatan amoril seksual dan pelacuran
Ø Gadis-gadis binal/free girl
mereka disebut sebagai bagong liur atau babi hutan yang mabuk. Mereka adalah gadis-gadis sekolah atau putus study akademi di fakultasdengan pendirian yang brengsek dan menyebarluaskan kenebasan seks secara ekstrim untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Ø Gadis-gadis taxi
Yang dimana ditawarkan dan dibawa ketempat pelesiran dengan taksi atau becak
Ø Penggali emas/gold-diggers
Ratu-ratu cantik, wanita cantik, penyanyi, pemain panggung, bintang film, pemain sandiwara teater atau opera, anak wayang yaang pandai merayu dan bermain cinta untuk mengeduk kekayaan orang yang berduit. Pada umumnya, sulit sekali mereka untuk diajak bermain seks yang mereka utamakan adalah dengan keliahaiannya menggali emas dan kekayaan dari kekasihnya.
Ø Hostes/pramuria
Bentuk pelacur halus sedang pada hakekatnya itu adalah predikat baru dalam pelacuran sebab dilantai dasar mereka itu membiarkan diri dipeluk, dicium dan diraba-raba seluruh badannya.
Ø Promiskuitas/promiscuity
Hubungan seks secara bebas dan awut-awutan dengan pria manapun juga dan dilakukan dengan banyak laki-laki
b. Promiskuitas
Prokmiskuitas itu merupakan tindak seksual yang immoril, karena sangat tidak susila, terang-terangan secara terbuka, sangat kasar, menyolok, dilakukan dengan banyak laki-laki sehingga ditolak oleh masyarakat. Penganut-penganut promiskuitas itu menuntut adanya seks bebas secara extrim, dalam iklim “cinta bebas”. Dengan jalan promiscuous atau “campur aduk seksual tanpa aturan”, para penganutnya ingin mendapatkan pengalaman-pengalamanseksual yang hebat-hebat, sangat intensif dan exsesif berlebih-lebihan tanpa dibatasi oleh norma-norma susila dan sosial, tanpa dihalang-halangi oleh tabu dan larangan-larangan agama yang mengatur kebebasan manusia dalam relasi seksnya. Wanita yang melakukan miscuous disebut sebagai “amatrice”, sedang laki-lakinya disebut sebagai “amateur".
2. Motif-motif yang Melatarbelakangi Pelacuran
Isi pelacuran atau moti-motif yang melatarbelakangi tumbuhnya pelacuran pada wanita itu beranekaragam yaitu : (1) Adanya kecenderungan melacurkan diri untuk menhindarkan dari kesulitan hidup dan mendapatkan kesenangan melalui “jalan pendek”. Kurang pengetian, kurang pendidikan dan buta huruf sehingga menghalalkan pelacuran. (2) Ada nafsu-nafsu seks yang abnormal, tidak terintegrasi dalam kepribadian dan keroyalan seks. Histeris dan hyperseks sehinga tidak merasa puas dengan satu pria/suami. (3) Tekanan ekonomi, faktor kemiskinan: ada pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahankan kelangsunagn hidupnya khususnya untuk mendapatkan status sosial yang lebih baik. (4) Aspiral materiil yang tinggi pada diri wanita dan kesenangan ketamakan terhadap pakaian-pakaian indah dan perhiasan mewah. (6) Rasa ingin tahu gadis-gadis dan anak-anak kecil pada masa pubervpada masalah seks, yang kemudian terhasut bujukan-bujukan yang tejerumus dalam dunia pelacuran (7) Anak-anak gadis yang berontak terhadapotoritas orang tua yang menekankan tabu dan peraturan seks. (8) Pada masa kanak-kanak pernah melakukan hubungan seks sebelum perkawinan(ada pre-marital seksrelation) untuk sekedar isengatau untuk menikmati “masa indah”di kala muda. (9) gadis-gadis dari daerah slums (perkampunagn-perkampungan melarat dan kotor) dengan lingkungan yang immoril yang sejak kecil sudah melihat persanggamaan orang dewasa. (10) oleh bujuk rayu laki-laki atau para calo. (11) banyaknya stimulasi seksual dalam bentuk film biru, gambar-gambar porno, bacaan cabul, gang-gang anak muda yang mempraktekkan relasi seks.
Sedang sebab-sebab timbulnya prostitusi dipihak pria antara lain : (1) Nafsu kelamin laki-laki, untuk menyalurkan kebutuhan seks tanpa satu ikatan. (2) rasa iseng dan ingin mendapatkan pengalaman relasi seks diluar ikatan perkawinan (3)Istri sedang berhalangan haid, mengandung tua atau lama sekali mengidap penyakit (4) istri menjadi gila. (5) ditugaskan ditempat jauh. (6)cacat jasmaniah sehingga merasa malu untuk kawin lalu menyalurkan kebutuhan seksnya pada pelacur. (7) Karena profesinya sebagai penjahat sehingga tidaktermungkinkan dirinya membina keluarga (8) tidak mendapatkn kepuasan seks dari istrinya (9) idak perlu bertanggungjawab atas akibat relasi seks dan dirasakan sebagai ekonomism, misalnya tidak perlu memelihara keturunan.
3. Reaksi Sosial
Kenyataan membuktikan bahwa semakin ditekan pelacuran,maka semakin luas menyebar prostitusi tersebut. Sikap reaktif dari masyarakat luas atau reaksi sosialnya bergantung ada empat faktor, yaitu:
(a) Derajat penampakan/visibilitas tingkah laku; yaitu menyolok tidaknya perilaku immoril para pelacur.
(b) Besarnya pengaruh yang mendemoralisir lingkungan sekitarnya
(c) Kronis tidaknya kompleks tersebut menjadi sumber penyakit kotor psypilis dan gonorrhoe dan penyebab terjadinya abortus serta kematian bayi-bayi
(d) Pola kultural : adat istiadat, norma-norma susila dan agama yang menentang pelacuran yang sifatnya represif dan memaksakan.
Reaksi sosial itu bisa bersifat keras atau menolak saman sekali dan mengutuk keras serta memberikan hukuman berat; sampai pada sikap netral, masa bodoh dan acuh-tak acuh, serta menerima dengan baik. Sikap menolak bisa bercampur dengan rasa benci, ngeri, jijik, takut, dan marah. Sedang sikap menerima bisa bercampur dengan rasa senang, memuji-muji, mendorong dan simpati.
Masyarakat dengan pendirian-pendirian puriten yang melakukan pressi ketat terhadap kehidupan seks dan prostitusi, ternyata justru berakibatmengembangkan pelacuran.
4. Penanggulangan Prostitusi
Prostitusi sebagai masalah sosial sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang dan selalu ada pada setiap tingkatan peradaban, perlu ditanggulangi dengan penuh kesungguhan. Usaha ini sangat sukar, melalui proses dan waktu yang panjang dan memerlukan pembiayaan yang besar. Pada garis besarnya, usaha untuk mengatasi masalah tuna-susila ini dapat dibagi menjadi dua yaitu
a) Usaha yang bersifat preventif
b) Tindakan yang bersifat represif dan kuratif.
Usaha yang bersifat preventic diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran diantaranya:
(1) Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
(2) Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohaniaan, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.
(3) Menciptakan bermacam-macam kesibukan
(4) Memperluas lapangan kerja untuk kaum wanita
(5) Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga
(6) Pembentukan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran
(7) Penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks
Sedang usaha yang represif dan kuratif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan (menghapuskan, meninda) dan usaha menyembuhkan para wanita dari ketuna susilaannya, untuk membawa mereka kejalan benar.
Usaha represif dan kuratif ini antara lain:
(1) Melalui lokalisasi yang sering ditafsirkan sebagai legalisasi orang melakukan pengawasan/ kontrol yang ketat, demi menjamin kesehatan dan keamanan para prostitue serta lingkungannya.
(2) Untuk mengurangi pelacuran diusahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resiolisasi, agar mereka bisa dikembalikan sebagi warga masyarakat yang susila
(3) Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tuna susila yang terkena razia disertai pembinaan mereka.
(4) Pemberian suntukan dan pengobatan pada interval waktu tetap
(5) Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yng bersedia meninggalkan profesi pelacuran dan mau memulai hidup susila
(6) Mengadakan pendekatan kepada pihak keluarga pelacur dan masyarakat asal mereka.
(7) Mencarikan pasangan hidup yang permanen/suami para tuna susila, untuk membawa mereka kembali kejalan yang benar.
(8) Mengikutsertakan ex-WTS (bekas wanita tuna susila) dalam usaha transmigrasi, dalam rangka pemerataan penduduk dan perluasan tenaga kerja bagi kaum wanita.
5. Metode dakwah
Untuk mengatasi persoalan pelacuran ataupun prostitusi ini dapat dilakukan dengan metode dakwah, diantaranya:
1. Melakukan pendekatan-pendekatan
Dalam artian menumbuhkan rasa kepercayaan (building raport) kepada para pelacur sehingga lebih mudah melakukan dakwah.
2. Memberikan sosialisasi tentang pemahaman agama secara kontinyu
3. Memberikan motivasi-motivasi agar lebih survive menghadapi kehidupan.
Langganan:
Komentar (Atom)